"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH," kata Hengki. Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp one hundred thirty five juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana. Undang-undang ini menegaskan bahwa https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/