Mulai tahun 1966, salah satu tugas pokok organisasi penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol dan pratisipasi sosial yang positif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, selain untuk penerangan ke dalam dan luar negeri. “Untuk itu kita perlu melakukan kesiapan bagi masyarakat, karena ruang digital sudah menjadi realitas kita. Undang-Undang https://fernandoxwrmh.timeblog.net/62711848/not-known-facts-about-kominfo